Wednesday, 20 April 2016
Kasih Tau Orang Tua Anda Dan Yang Lain... Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Inilah Penjelasannya.
Sigit Chaw
09:02
Kementerian Agraria serta Tata Ruangan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perorangan atau perusahaan lewat loket-loket BPN.
Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa ada perwakilan atau bahkan juga calo, sistem penerbitan sertifikat justru lebih mudah.
" Pertama, datang ke loket BPN, kelak di beri barcode atau PIN. Bila Fakta , Info
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment